Soerojo Hospital Soerojo Hospital Soerojo Hospital
Januari 01, 2020

Daftar Informasi yang dikecualikan

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

 

Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Daftar Informasi Yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, mencakup :

  • Dokumen keuangan yang belum diaudit
  • Dokumen BMN (dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN yang sedang dalam proses)
  • Dokumen Hukum (daftar sengketa tanah dan bangunan, daftar perkara yang masuk dalam persidangan)
  • Dokumen terkait produk/putusan Konsil Kedokteran Indonesia
  • Dokumen Identitas Masyarakat (pemberi dan pemohon informasi)
  • Dokumen Pengawasan (laporan hasil pengawasan internal)
  • Dokumen Kepegawaian (informasi kepegawaian)
  • Dokumen terkait Kefarmasian dan Alat Kesehatan (dokumen registrasi perijinan alat kesehatan dan PKRT)
  • Dokumen Kependidikan 
  • Dokuemn terkait Fasilitas Kesehatan
  • Dokumen yang terkait dengan sistem keamanan teknologi informasi
  • Dokumen tertentu (rekam medis)

1

Nama Dokumen Download
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1 Tahun 2015 tentang Daftar Informasi yang dikecualikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Nama Dokumen Download