Soerojo Hospital Soerojo Hospital Soerojo Hospital
Februari 01, 2024

Profil PPID

PROFIL SINGKAT

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Soerojo Hospital ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang (Soerojo Hospital) Nomor HK.02.03/D.XXXVI/151/2025 tanggal 1 Januari 2025. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Soerojo Hospital terdiri atas:

1.    Atasan PPID Pelaksana yaitu Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan;

2.    Koordinator PPID UPT yaitu Sekretaris Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan;

3.    PPID Pelaksana UPT yaitu Direktur Utama  Soerojo Hospital;

4.    Koordinator Pelayanan Informasi yaitu Manajer Hukum dan Humas;

5.    Sekretaris Pelayanan Informasi yaitu Pranata Humas Ahli Pertama;

6.    Petugas Pelayanan Informasi yaitu Tenaga Kehumasan RS;

7.    Petugas Penyedia Informasi yaitu Tenaga Arsiparis dan Pustakawan;

8.    Petugas Penyebarluasan Informasi Publik yaitu Pranata Komputer/ Analis Data dan Informasi

 

VISI DAN MISI

Visi dan Misi mengacu pada Visi Misi  Soerojo Hospital, yaitu:

Visi

·         Rumah sakit dengan pertumbuhan berkelanjutan yang memiliki pelayanan unggulan berkelas Asia

Misi

·         Memperbaiki fasilitas pendukung dan waktu tunggu pelayanan untuk meningkatkan kepuasan pasien

·         Meningkatkan produktifitas kerja dengan perbaikan sistem remunerasi, pelatihan dan pengembangan karir yang berkeadilan

·         Menstandarkan pelayanan dengan Panduan Praktik Klinis (PPK) dan/atau Clinical Pathway, berbasis bukti riset medis

·         Memperbaiki sistem operasional rumah sakit yang efektif dan efisien dengan mengimplementasikan digitalisasi pelayanan

·         Mengampu fasilitas pelayanan kesehatan dan komunitas untuk meningkatkan kapabilitasnya sebagai komponen jejaring pelayanan kesehatan dalam skala lokal dan nasional

·     Meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penelitian untuk mendukung pengembangan layanan berbasis riset dan penyediaan SDM Kesehatan yang unggul

             


TUGAS DAN FUNGSI

Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan  Soerojo Hospital terdiri atas : 

Atasan PPID Pelaksana

·         Mengkoordinasikan PPID pelaksana dalam melaksanakan pelayanan informasi publik

·         Memberikan persetujuan atas setiap informasi yang dikeluarkan oleh PPID Pelaksana di unit masing-masing

·         Memberikan persetujuan atas penetapan daftar informasi yang dikecualikan

·         Menyampaiakn laporan rutin maupun berkala yang disampaikan PPID Pelaksana kepada PPID Utama

 

Koordinator PPID UPT

·         Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima di lingkungan unit kerjanya

·         Melaksanakan kewenangan Atasan PPID pelaksana yang didelegasikan kepadanya

·         Menetapkan kategorisasi informasi dilingkungan unit kerjanya

·         Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada Atasan PPID Pelaksana UPT

·         Membuat laporan secara berkala dan setiap saat jika diperlukan kepada Atasan PPID Pelaksana

 

PPID Pelaksana UPT

·         Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima di Soerojo Hospital

·         Melaksanakan kewenanngan Atasan PPID pelaksana yang didelegasikan kepadanya

·         Melaksanakan kategorisasi informasi di lingkungan  Soerojo Hospital

·         Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada Atasan PPID Pelaksana

·         Melaksanakan pelayanan informasi publik

 

Koordinator Pelayanan Informasi

·     Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasisn, penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima di lingkungan Soerojo  Hospital

·         Melakasanakan kewenangan Koordinator PPID Pelaksana UPT dan PPID Pelaksana UPT yang didelegasikan kepadanya

·         Melaksanakan pelayanan informasi publik

·         Membuat laporan berkala kepada PPID Pelaksana Kantor Pusat/Koordinator PPID Pelaksana UPT dan PPID Pelaksana UPT  yang didelegasikan kepadanya

·         Melaksanakan pelayanan informasi publik

·         Membuat laporan berkala kepada PPID Pelaksana Kantor Pusat/ Koordinator Pelaksana UPT dan PPID pelaksana UPT

 

Sekretaris Pelayanan Informasi

·         Mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi dan dokumentasi serta membuat laporan pelaksanaan

 

Petugas Pelayanan Informasi

·         Menerima permohonan informasi dan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon

·         Meneruskan permohonan informasi kepada Koordinator pelayanan Informasi

·         Melakukan pendataan dan rekapitulasi secara berkala terhadap permohonan informasi yang masuk maupun informasi yang sudah dikeluarkan

 

Petugas Penyedia Informasi

·         Melakukan pengumpulan informasi dan melakukan pembaharuan informasi secara periodik

·         Menyediakan informasi yang diminta pemohon atas persetujuan Koordinator Pelayanan informasi

·         Meneruskan informasi yang dibutuhkan pemohon kepada Petugas Pelayanan Informasi untuk diberikan kepada Petugas Pelayanan Informasi

·         Melakukan pendataan dan rekapitulasi secara berkala terhadap permohonan informasi yang masuk maupun informasi yang sudah dikeluarkan

 

Petugas Penyebarluasan Informasi Publik

·         Memposting/ menyebarluaskan informasi berkala, setiap saat dan serta merta melalui website maupun media sosial

 

 

 STRUKTUR ORGANISASI




    Nama Dokumen Download
    SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    Nama Dokumen Download