PROFIL SINGKAT
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Soerojo Hospital ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang (Soerojo Hospital) Nomor HK.02.03/D.XXXVI/151/2025 tanggal 1 Januari 2025. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Soerojo Hospital terdiri atas:
1.
Atasan PPID Pelaksana yaitu Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan;
2.
Koordinator PPID UPT yaitu Sekretaris Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan;
3.
PPID Pelaksana UPT yaitu Direktur Utama Soerojo Hospital;
4.
Koordinator Pelayanan Informasi yaitu Manajer Hukum dan Humas;
5.
Sekretaris Pelayanan Informasi yaitu Pranata Humas Ahli Pertama;
6.
Petugas Pelayanan Informasi yaitu Tenaga Kehumasan RS;
7.
Petugas Penyedia Informasi yaitu Tenaga Arsiparis dan Pustakawan;
8.
Petugas Penyebarluasan Informasi Publik yaitu Pranata Komputer/
Analis Data dan Informasi
VISI
DAN MISI
Visi dan Misi mengacu pada Visi Misi Soerojo Hospital, yaitu:
Visi
· Rumah sakit dengan pertumbuhan berkelanjutan yang memiliki pelayanan unggulan berkelas Asia
Misi
·
Memperbaiki fasilitas pendukung dan waktu tunggu pelayanan untuk meningkatkan kepuasan pasien
·
Meningkatkan produktifitas kerja dengan perbaikan sistem remunerasi, pelatihan dan pengembangan karir yang berkeadilan
·
Menstandarkan pelayanan dengan Panduan Praktik Klinis (PPK) dan/atau Clinical Pathway, berbasis bukti riset medis
·
Memperbaiki sistem operasional rumah sakit yang efektif dan efisien dengan mengimplementasikan digitalisasi pelayanan
· Mengampu fasilitas pelayanan kesehatan dan komunitas untuk meningkatkan kapabilitasnya sebagai komponen jejaring pelayanan kesehatan dalam skala lokal dan nasional
· Meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penelitian untuk mendukung pengembangan layanan berbasis riset dan penyediaan SDM Kesehatan yang unggul
TUGAS
DAN FUNGSI
Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) di lingkungan Soerojo Hospital terdiri atas :
Atasan
PPID Pelaksana
·
Mengkoordinasikan PPID pelaksana dalam melaksanakan pelayanan
informasi publik
·
Memberikan persetujuan atas setiap informasi yang dikeluarkan oleh
PPID Pelaksana di unit masing-masing
· Memberikan persetujuan atas penetapan daftar informasi yang dikecualikan
·
Menyampaiakn laporan rutin maupun berkala yang disampaikan PPID
Pelaksana kepada PPID Utama
Koordinator
PPID UPT
·
Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima di lingkungan
unit kerjanya
·
Melaksanakan kewenangan Atasan PPID pelaksana yang didelegasikan
kepadanya
·
Menetapkan kategorisasi informasi dilingkungan unit kerjanya
·
Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada Atasan
PPID Pelaksana UPT
·
Membuat laporan secara berkala dan setiap saat jika diperlukan
kepada Atasan PPID Pelaksana
PPID
Pelaksana UPT
·
Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan
pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima di Soerojo Hospital
·
Melaksanakan kewenanngan Atasan PPID pelaksana yang didelegasikan
kepadanya
·
Melaksanakan kategorisasi informasi di lingkungan
·
Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada Atasan
PPID Pelaksana
·
Melaksanakan pelayanan informasi publik
Koordinator
Pelayanan Informasi
· Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasisn, penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima di lingkungan Soerojo Hospital
·
Melakasanakan kewenangan Koordinator PPID Pelaksana UPT dan PPID
Pelaksana UPT yang didelegasikan kepadanya
·
Melaksanakan pelayanan informasi publik
·
Membuat laporan berkala kepada PPID Pelaksana Kantor Pusat/Koordinator
PPID Pelaksana UPT dan PPID Pelaksana UPT
yang didelegasikan kepadanya
·
Melaksanakan pelayanan informasi publik
·
Membuat laporan berkala kepada PPID Pelaksana Kantor Pusat/
Koordinator Pelaksana UPT dan PPID pelaksana UPT
Sekretaris
Pelayanan Informasi
·
Mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi dan
dokumentasi serta membuat laporan pelaksanaan
Petugas
Pelayanan Informasi
·
Menerima permohonan informasi dan memberikan informasi yang
diminta oleh pemohon
·
Meneruskan permohonan informasi kepada Koordinator pelayanan
Informasi
·
Melakukan pendataan dan rekapitulasi secara berkala terhadap
permohonan informasi yang masuk maupun informasi yang sudah dikeluarkan
Petugas
Penyedia Informasi
·
Melakukan pengumpulan informasi dan melakukan pembaharuan
informasi secara periodik
·
Menyediakan informasi yang diminta pemohon atas persetujuan
Koordinator Pelayanan informasi
·
Meneruskan informasi yang dibutuhkan pemohon kepada Petugas
Pelayanan Informasi untuk diberikan kepada Petugas Pelayanan Informasi
·
Melakukan pendataan dan rekapitulasi secara berkala terhadap
permohonan informasi yang masuk maupun informasi yang sudah dikeluarkan
Petugas
Penyebarluasan Informasi Publik
·
Memposting/ menyebarluaskan informasi berkala, setiap saat dan
serta merta melalui website maupun media sosial
STRUKTUR ORGANISASI
Ketentuan Umum Pendaftaran Online